Nama : Christy Angelina Caecilia
NPM : 22214393
Kelas : 2EB19
TUGAS 2
BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
A. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
Dalam setiap
perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai
tujuan yang ingin ducapai perusahaan tersebut, yaitu :
¨ System
keuangan/ekonomi
¨ System
teknik
¨ System
organisasi dan personalia
¨ System
informasi
Ditinjau dari
sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka
perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah
unit-unit ekonomi, dan karena itu, sekuruh aktivitasnya dianalisis dengan
model-model ekonomi.
B. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi sebagai
badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service
at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkansebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota
paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income)
yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan
Usaha
Untuk koperasi
di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992,
pasal 43, yaitu :
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3. Permodalan
Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
a. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi
acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal
41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a. Simpanan
Pokok Anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
Wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
Cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi
atau Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan modal
pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d. Penerbitan dan Obligasi dan Surat Hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh
dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
Lain yang Sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
4. Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal
45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU
yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada
anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat
anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana
pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana
pembangunan Daerah Kerja
e. Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha
bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian
SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan
transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi
benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi
kerakyatan.
C. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F.
Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan,yaitu:
· Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
· Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
· Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
· Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi.
Dalam merumuskan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan dari yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan:
· Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
· Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
· Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A.
PENGERTIAN
SHU
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan
(TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila
ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet atau
volume usaha per anggota.
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
B. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal5 ayat1
•
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk .
JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
Anggota koperasi
memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai
pemilik (Owner)
b. Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin
asas keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
Pada hakekatnya
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup
besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi
yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber
SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu,
langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insntif dari modal yang
investasikan dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi. Oleh karena
itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian
anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan
sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih
lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
D. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy
Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan
Jasa Rp 850.000
Rp 1.000.000
Pendapatan
Operasional Rp 800.000
Beban
Operasional Rp
(300.000)
SHU Sebelum
Pajak Rp 465.000
SHU setelah
Pajak Rp 418.500
b.
Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp
400.000
- Transaksi Non
Anggota Rp
18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART
Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 : Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus
: 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. Dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. Dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. Dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30%
X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70%
X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha
koperasi:
jumlah Anggota :
142 orang
total simpanan
anggota : Rp 345.420.000
total transaksi
anggota : Rp 2.340.062.000.
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontibusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU
per anggota adalah :
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha
Anggota + Jasa Modal
VUK
TMS
SHUPA : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Usaha
VA : Volume
Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;-
Dengan demikian
jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200;
BAB
7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
A.
PENGERTIAN
DAN STRUKTUR PASAR
Pasar mencangkup
pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk/jasa tertentu. Pasar juga
diartikan sebagai instuisi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli
barang-barang dan / jasa-jasa ataupun produk tertentu, melainkan setiap
hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual pada suatu produk tertentu dan
dalam jangka waktu tertentu. Dalam era informasi, pasar terus berkembang dalam
bentuk perdagangan elektronik, yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu: (1)
pasar dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market), dan (2) pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). Yang termasuk
golongan pasar tak sempurna ialah:
- Monopoli
- Persaingan Monopolistik (monopolistic competition)
- Oligopoli
Setiap pelaku bisnis harus terlebih dahulu mengenali
struktur pasar yang akan dimasuki sebelum melakukan perluasan usaha. Struktur
pasar adalah berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan kinerja
perusahaan dalam pasar, antara lain jumlah perusahaan dalam pasar, skala
produksi, dan jenis produksi. Suatu struktur pasar dikatakan kompetitif jika
perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga dan
jumlah barang di pasar. Semakin lemah kemampuan perusahaan untuk mempengaruhi
pasar, semakin kompetitif struktur pasarnya. Demikian pula sebaliknya. Contoh
sederhana dapat kita lihat pada pasar listrik di Indonesia. Pasar listrik di
Indonesia dapat dikatakan tidak kompetitif karena Perusahaan Listrik Negara
(PLN), sebagai satu-satunya perusahaan besar dalam produksi listrik, dapat
menaikkan dan menurunkan harga maupun kuantitas listrik di Indonesia.
Sebaliknya jika kita melihat penjual cabai yang ada di pasar-pasar tradisional,
pasar cabai itu memiliki struktur pasar yang kompetitif, karena secara
individu, masing-masing penjual cabai tidak mampu mengubah harga maupun
kuantitias cabai Indonesia secara signifikan.
Struktur pasar
kompetitif berbeda dengan tingkah laku kompetitif . Tingkah laku kompetitif
adalah kondisi di mana perusahaan harus bersaing secara aktif dengan perusahaan
lain. Tingkah laku persaingan aktif menunjukkan bahwa pasar tidak bersaing
secara sempurna. Sebagai contoh, penerbit majalah mingguan, agar majalahnya
laku terjual, penerbit harus aktif bersaing dengan penerbit sejenis. Sebaliknya
dengan petani, mereka tidak perlu bersaing karena tidak dapat mempengaruhi
pasar. Dari sini, kita dapat memilah-milah struktur pasar dari persaingan
sempurna sampai dengan monopoli, di mana setiap struktur pasar memiliki karakteristik
yang berbeda-beda.
B. KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN
SEMPURNA
Suatu pasar
disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga
tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang
dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya
yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat
harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam
jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal
sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga
dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang
bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar
persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan
memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan
lain-lain.
Ciri-ciri Pasar
Pesaingan Sempurna :
1. Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan
masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh
mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang
menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen
secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar
atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal.
Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat
sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan
lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung
kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing
penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak
turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak
akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli
sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total
produk yang terdapat di pasar.
4. Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang
lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang
sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang
besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati
keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu
pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna,
harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut
penerima harga (price taker). Jadi
apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur
bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai
harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun
seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok
diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing
sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus
mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya
produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai
koperasi produsen maupun konsumen.
C.
KOPERASI
DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli
(dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu
harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market).
a. Sifat-sifat
pasar monopoli adalah:
· Hanya terdapat satu penjual atau
produsen.
· Harga dan jumlah kuantitas produk yang
ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
· Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah
untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
· Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena
peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
· Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya
alternatif pilihan
· Tidak butuh strategi dan promosi untuk
sukses
Dengan
menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan
kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut
tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan
pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan
tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu
barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan
hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga
menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
b. Ciri-ciri
Pasar Monopoli :
1. Perusahaan
penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga
konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual Oleh perusahaan
monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya
tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain
yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen
produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga
yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan
pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut
cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya:
Ø Lokal
: KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Ø Regional
: PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Ø Nasional
: PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan
ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku
monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun
nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar
monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya
tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi
akan semakin terbuka untuk persaingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar